-
Pengajuan Honorer Jadi CPNS
Laporan FIRMAN AGUS, Selatpanjang firmanagus@riaupos.com
PemErintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Bagian Kepegawaian, mengajukan tenaga honorer untuk diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengajuan tersebut, adalah tenaga honorer yang memiliki SK 2005 ke bawah.
Informasi tersebut didapatkan dari Kepala Bagian Kepegawaian Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Sariah SSos MM kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya. ‘’Kami sudah menyurati seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Meranti, untuk memberikan data pegawai honorer yang akan diangkat menjadi CPNS Meranti,’’ ungkap Sariah kepada Riau Pos, Sabtu (12/6) di Selatpanjang.
Pengajuan honorer tersebut meliputi seluruh SKPD di Meranti, yakni guru, teknis, dan kesehatan. Namun jumlah dari masing-masing Satker, belum diketahui, karena pihak kepegawaian, masih menunggu dari Satker tersebut.
‘’Data jumlah tenaga honorer dari masing-masing Satker, baru dari Dinas Pendidikan. Sementara dari Satker lainnya, sampai saat ini belum masuk datanya, kepada kita (kepegawaian-red),’’ kata Sariah.
Data guru-guru tersebut meliputi, guru SD, SMP, dan SMA, dan Tata Usaha (TU) beradasarkan kecamatan, yang telah diajukan oleh Dinas Pendidikan, yakni, Kecamatan Merbau sebanyak 96 orang guru dan 7 orang TU. Kecamatan Tebing Tinggi, sebanyak 85 guru dan 6 orang TU. Sementara Kecamatan Tebing Tinggi Barat 26 guru dan 12 orang TU. Sedangkan Kecamatan Rangsang yakni sebanyak 62 orang guru dan 11 orang TU, dan terakhir Kecamatan Rangsang Barat sebanyak 42 orang tenaga guru dan 13 orang tenaga TU.
Adapun syarat tenaga honorer yang akan diangkat mnjadi CPNS tersebut, berdasarkan maksimal usia 46 tahun, Surat Keputusan (SK) kerja 2005 ke bawah, SK tidak terputus, amprah gaji, dan absensi. ‘’Ketentuan tersebut adalah syarat mutlak, yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2007,’’ terang wanita berkacamata tersebut.
Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap pendataan. Namun Bagian Kepegawaian, memberikan batas maksimal untuk memberikan data tersebut sampai dengan minggu ke empat bulan Juni ini. Sementara pengajuan ke Men-PAN akan dilakukan paling lambat Oktober
0 komentar: